Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Berkas perkara kasus narkoba Vanessa Angel dinyatakan rampung atau P21.

Vanessa dan barang bukti pil xanax hari ini diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Siap Maju di Persidangan, Vanessa Angel Bakal Buktikan Xanax dengan Resep Dokter

Namun tidak ada penahanan bagi Vanessa Angel dengan alasan dia masih memiliki bayi yang harus diberikan ASI.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar mengatakan pihaknya butuh waktu dua minggu untuk mempersiapkan dakwaan dan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Bawa Bayi ke Kejari Jakarta Barat, Vanessa Angel Sujud Syukur Tak Dipenjara

Dalam hal ini, Vanessa Angel siap disidang.

Halaman Selanjutnya

Penulis : Menda Clara Florencia
Editor : Nesiana Yuko Argina

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Pajak

#teuku ryan

#meninggal dunia

#pernikahan

#Indonesia

#gubernur jabar

#harimau

#Denada

#gajah sumatera