Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Tersangka kasus pencabulan anak, RH (32), ditangkap di rumahnya di Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat.

Tersangka ditangkap unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul pada Jumat (26/06/2020) setelah hampir setahun lamanya buron.

Proses penangkapan tersangka pun berjalan lancar. RH tak melakukan perlawanan saat hendak digiring ke Polsek Tarogong Kidul.

Hanya saja, tersangka sempat menangis tersendu sambil bersujud di kaki sang ibu.

Baca Juga: Mengaku Sebagai Paranormal yang Bisa Bersihkan Aura Negatif, Penjual Angkringan di Ponorogo Malah Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Gunakan Bulu Perindu untuk Membuat Korban Luluh!

Laporan Warga

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Ipda Wahyono Aji, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga.

Pihaknya pun langsung bergerak dan menangkap tersangka yang saat itu sedang berbaring sambil bermain handphone di kamarnya.

12 Tahun Penjara

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Berkali-kali Lari dari Kejaran Polisi, Playboy Kelas Kakap Asal Kediri Akhirnya Ditangkap! Pelaku Telah Setubuhi Setidaknya 10 Siswi SMP dan SMA hingga Hamil dan Terpaksa Aborsi

Halaman Selanjutnya

Source : Tribun Jabar,tribun makassar
Penulis : Arif Budhi Suryanto
Editor : Deshinta Nindya A

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Pajak

#teuku ryan

#meninggal dunia

#pernikahan

#Indonesia

#harimau

#Denada

#gubernur jabar

#warga