Laporan Wartawan Grid.ID, Andika Thaselia Prahastiwi

Grid.ID - 30 April 2018 mendatang adalah tenggat registrasi nomor kartu SIM prabayar.

Sebelum tanggal tersebut, pelanggan diharapkan sudah melakukan registrasi ulang.

Jika belum, resikonya adalah pemutusan semua akses kartu SIM prabayar.

Dari layanan telepon, SMS, sampai internet.

Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan dengan memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Baca : 15 Idol K-Pop Baru yang Tinggi Badannya Nggak Kira-Kira, Masih Muda!

Serta 16 digit Nomor Kartu Keluarga atau KK.

NIK bisa kamu lihat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tak perlu khawatir jika kamu belum memiliki KTP, karena NIK bisa dilihat melalui satu kolom khusus di Kartu Keluarga (KK).

Untuk tahu lebih lengkap cara registrasi kartu SIM prabayar, kamu bisa simak artikel selengkapnya di sini.

Sudah registrasi, lantas bagaimana ciri-ciri kartu SIM prabayar yang telah berhasil diregistrasi?

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Source : Kompas.com,Surya Malang
Penulis : Andika Thaselia
Editor : Andika Thaselia

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#anak

#paskah

#meninggal dunia

#pegawai

#Indonesia

#maia estianty

#Lucinta Luna