Grid.ID - Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan pernyataan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tentang pembebasan Napi.

Ya, dalam pernyataannya, Yasonna menyebut pembebasan nara pidana di penjara untuk mencegah penyebaran virus corona di penjara.

Tak cuma itu, Yasonna bahkan sempat berseloroh agar napi korupsi juga dibebaskan, yang langsung menyulut api protes dari masyarakat.

Baca Juga: Dinilai Suudzon dan Provokatif oleh Yasonna Laoly Terkait Wacana Pembebasan Napi, Najwa Shihab Dapat Dukungan dari Rekan-rekannya! Boy William: Sikat Mbak Nana

Hal tersebut dianggap masyarakat sebagai sesuatu yang janggal dan akal-akalan untuk membebaskan koruptor.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan dapat mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Yasonna Laoly menyebut, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Baca Juga: Khawatir Para Napi Tertular Corona, Yasonna Laoly Usulkan Napi Korupsi Umur 60 Tahun Bebas, Siapa Saja Koruptor Kelas Kakap yang Akan Kembali Menghirup Udara Bebas?

Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Halaman Selanjutnya

Source : Tribun Jakarta,Tribun Bogor
Penulis : Siti Maesaroh
Editor : Siti Maesaroh

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Pajak

#teuku ryan

#meninggal dunia

#pernikahan

#Indonesia

#harimau

#Denada

#gubernur jabar

#warga