Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir 

Grid.ID - Artis Roro Fitria ditahan sejak 18 September 2018 di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Asgar Sjafrie, kepada di Grid.ID saat dihubungi melalui sambungan telepon, pada Kamis (2/4/2020).

Baca Juga: Merasa Berat Jalani Hidup dalam Penjara dan Tak Terima dengan Vonis Sebagai Pengedar, Roro Fitria Ajukan PK

"Iya benar hari ini bebas. Beberapa narapidan narkotika juga bebas," kata Asgar saat dihubungi.

Asgar mengatakan, bebasnya Roro lantaran terkaitnya keputusan pemerintah memberikan asimilasi dan integrasi ke-30 ribu narapidana di seluruh Indonesia guna mencegah penularan virus corona atau covid-19.

Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sempat Ngotot Ingin Rehabilitasi, Pengacara Ungkap Alasan Roro Fitria Kini Tabah Menjalani Masa Hukuman di Penjara

"Iya ini keputusan dari Pak Menteri kan untuk pencegahan corona," ucap Asgar.

Selain itu, Roro juga dinyatakan berhak mendapat asimilasi karena sudah menjalani setengah masa pidananya.

"Iya Roro kan bebas bersyarat dan sudah 2/3 menjalani masa tahanan," kata Asgar.

Baca Juga: Selain Silaturahmi, Roro Fitria Gunakan Momen Lebaran dengan Ibadah Mulai dari Solat Malam hingga Belajar Kenakan Hijab

Halaman Selanjutnya

Penulis : Corry Wenas Samosir
Editor : Deshinta Nindya A

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#ngawi

#imlek

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah