Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Penetapan status pandemi terhadap virus corona tidak bisa dianggap sepele.

World Health Organization (WHO) bukan tanpa alasan melabeli virus corona sebagai pandemi.

Hal ini karena semakin meluasnya wabah virus yang dikenal dengan istilah covid-19 ini.

Baca Juga: Pemerintah Meliburkan Sekolah karena Virus Corona, Ini 5 Tips Kreatif Agar Kegiatan Bersama Anak di Rumah Menyenangkan

Berbagai tindakan telah dilakukan pihak berwenang untuk menekan angka pasien covid-19.

Seperti menggalakkan cuci tangan, memakai masker jika sakit, hingga mengurangi aktivitas di luar rumah.

Melansir dari Tribunnews.com, Pemerintah kota (Pemkot) Surakarta pun menyatakan covid-19 sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di kota ini.

Baca Juga: Batasi Diri untuk Tidak Berpergian karena Virus Corona, Ada Hikmah yang Diambil Nycta Gina dari Musibah Ini

Hal ini menyusul adanya seorang pasien positif corona yang meninggal dan sempat dirawat di RSUD Dr Moewardi, Solo, Jawa Tengah.

Lantas, sudah tahukah kamu apa arti KLB tersebut?

Sesuai peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 949/MENKES/SK/VIII/2004 disampaikan Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Source : Kompas.com,Tribunnews.com
Penulis : Devi Agustiana
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Pajak

#teuku ryan

#meninggal dunia

#pernikahan

#Indonesia

#gubernur jabar

#harimau

#Denada

#gajah sumatera