Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID - Gelar kerajaan Pangeran Harry dan Meghan Markle resmi dicopot usai pasangan tersebut menyatakan mundur dari anggota senior keluarga kerajaan Inggris.

Itu artinya Pangeran Harry dan Meghan Markle tidak akan lagi memakai gelar HRH (His Royal Highness atau Yang Mulia).

Selain itu, Pangeran Harry dan Meghan Markle juga akan mengembalikan uang pajak yang digunakan untuk memperbaiki rumah mereka, Frogmore Cottage.

Baca Juga: Pertama Kali Tampil Usai Keputusan Menghebohkan Pangeran Harry Mundur dari Kerajaan Inggris, Pangeran William dan Kate Middleton Tampak Lebih Kurus dan Tertekan

Pasangan tersebut berniat untuk mengembalikan uang pajak sebesar 2,4 juta Poundsterling atau Rp 43 miliar.

Keputusan itu akan berlaku pada musim semi tahun ini, kata Istana Buckingham.

Aturan baru tersebut dibuat setelah sang Ratu mengadakan diskusi dengan Duke and Duchess of Sussex.

Baca Juga: Media Cetak Terbesar Asal Kanada Tolak Pangeran Harry dan Meghan Markle Jika Ingin Pindah ke Negara Tersebut!

Lewat pernyataan resminya, Sabtu (18/1/2020), Ratu Elizabeth II berkata setelah berbulan-bulan berdiskusi, akhirnya menemukan jalan untuk mendukung keputusan Pangeran Harry dan keluarganya.

"Harry, Meghan, dan Archie akan selalu menjadi anggota keluargaku yang sangat dicintai."

"Aku berterima kasih kepada mereka atas dedikasi mereka bekerja untuk negara ini."

Halaman Selanjutnya

Source : dailymail.co.uk
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Deshinta Nindya A

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Pajak

#teuku ryan

#meninggal dunia

#pernikahan

#Indonesia

#harimau

#Denada

#gubernur jabar

#warga