Grid.ID - Pernah terjerat kasus narkotika, Raffi Ahmad kini mulai berhati-hati dalam memilih teman bergaul.

Bagaimana tidak, Raffi Ahmad harus menjalani rehabilitasi, lantaran ditangkap oleh BNN.

Pada 27 Januari 2013 silam, BNN menggerebek rumah Raffi Ahmad yang ada di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan menemukan obat-obatan yang diduga narkotika.

Melansir laman Tribun Bogor, BNN menemukan 14 butir 3,4-MDC yang memiliki kandungan methylon, dan dua linting ganja.

Baca Juga: Dikenal Badung, Raffi Ahmad Justru Ciut Nyali Saat Jalani Rehabilitasi di BNN, Atrial Tanjung: Saya Masukan Sel Khusus, Sampai Nangis Dia!

Lebih mengejutkannya lagi, methylon disebut sebagai narkoba jenis baru, karena mengandung turunan dari zat nikotin.

Atas perbuatannya, Raffi harus menjalani penahanan selama 20 hari untuk penyidikan.

Dikutip Grid.ID dari laman Kompas.com, Raffi mulai ditahan di rumah tahanan BNN pada 1 Februari 2013.

Setelah itu, Raffi menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor selama lebih dari 2 bulan. 

Masa penahanan, merupakan masa-masa kelam yang dijalani oleh Raffi Ahmad.

Baca Juga: Nagita Slavina Difitnah Jadi Pemeran Video Syur, Raffi Ahmad Gandeng Pengacara Tersohor Langganan Keluarga Cendana

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Instagram,Tribun Bogor
Penulis : Nopsi Marga
Editor : Nopsi Marga

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Pajak

#teuku ryan

#meninggal dunia

#pernikahan

#gajah sumatera

#gubernur jabar

#Indonesia

#harimau

#Denada