Grid.ID - Kejadian seorang emak-emak gigit polisi beredar di media sosial.

Emak-emak yang diketahui bernama ATK(45) dikabarkan punya memiliki riwayat penyakit jiwa.

Hal itu berdasarkan keterangan Ali Rifan, Kepala Ruang Cempaka I RSUD Loekmono Hadi Kudus.

Namun, akibat perbuatan Anik ke petugas kepolisian, dirinya harus mengikuti proses hukum yang ada.

(BACA : Sempat Incar Pria Lain, Mulan Jameela Ngaku Nikahi Dhani bukan Karena Cinta! )

Kasat Reskrim Polres Kudus, Jawa Tengah, AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, Anik juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Anik terancam mendapat hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dia dianggap melanggar pasal 351 tentang penganiayaan.

Nah, walau proses hukum masih berlanjut, hukuman Anik bisa gugur dalam pengadilan.

(BACA : Dari Lahir Tak Pernah Keluar Rumah Sakit, Begini Momen Pilu Seorang Ibu Lihatkan Dunia Luar ke Bayinya yang Derita Penyakit Langka )

"Yang menentukan itu pengadilan apakah gugur atau berhenti karena kondisi psikis pelaku. Yang pasti, proses hukum dari kepolisian tetap berlanjut," katan Onkosenio

Sebelumnya peristiwa emak-emak gigit polisi ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kudus atau tepatnya perempatan BNI, Kamis (22/2/2018).

Halaman Selanjutnya

Penulis : Arif B Setyanto
Editor : Arif B Setyanto

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Pajak

#teuku ryan

#meninggal dunia

#pernikahan

#Indonesia

#gubernur jabar

#harimau

#Denada

#gajah sumatera