Laporan Wartawan Grid.ID, Nopsi Marga

Grid.ID - Vanessa Angel yang terjerat kasus pelanggaran UU ITE dalam perkara prostitusi online kini sudah bisa bernapas lega.

Pasalnya, hari Rabu (26/6/2019) kemarin, Pengadilan Negeri Surabaya membacakan vonis hukuman kepada Vanessa Angel.

Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Vanessa Angel divonis 5 bulan hukuman penjara.

Vonis tersebut terhitung sejak masa penahanan Vanessa pada 31 Januari 2019 silam.

Baca Juga: Vanessa Angel Segera Bebas, Doddy Sudrajat Simpan Harapan Besar untuk sang Putri: Harus Bisa Jaga Nama Baik Keluarga

Vanessa akan resmi bebas dari hukuman yang dijalaninya pada Sabtu (29/6/2019) besok.

Vonis yang diterima oleh Vanessa lebih ringan satu bulan, karena sebelumnya Vanessa divonis 6 bulan penjara.

Proses sidang yang dijalani Vanessa sempat direkam dan kemudian disebarkan di Instagram.

Mantan pacar Vanessa, Bibi Ardiansyah geram melihat beredarnya video proses persidangan Vanessa.

Baca Juga: Dibebaskan Pasca Terbukti Tak Bersalah, Vanessa Angel Minta Jaksa Kembalikan Uang Rp 35 Juta yang Jadi Barang Bukti

Halaman Selanjutnya

Source : Instagram
Penulis : Nopsi Marga
Editor : Ayu Wulansari Kushandoyo Putri

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Pajak

#teuku ryan

#meninggal dunia

#pernikahan

#gajah sumatera

#gubernur jabar

#Indonesia

#harimau

#Denada