Parapuan.co - Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat muslim tidak hanya mempersiapkan momen berkumpul bersama keluarga, tetapi juga memastikan kewajiban ibadah telah ditunaikan dengan baik.
Salah satu yang perlu diperhatikan adalah zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa.
Ibadah ini menjadi bagian penting di akhir Ramadan sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian terhadap sesama.
Namun, masih banyak yang belum memahami kapan batas waktu pembayaran zakat fitrah yang tepat agar tetap sah sesuai syariat.
Berikut ketentuan batas waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu dipahami.
Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum Idulfitri
Menurut hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah Saw memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum umat muslim berangkat melaksanakan salat Idulfitri.
Dalam hadis tersebut disebutkan:
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju salat Id.” (HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984).
Ketentuan ini menunjukkan bahwa zakat fitrah sebaiknya dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri agar tetap sah sebagai zakat.
Jika dibayarkan setelah salat Id, maka zakat tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.
Baca Juga: Zakat untuk Korban Bencana Alam, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
KOMENTAR