Parapuan.co - Bencana alam sering datang tanpa peringatan dan membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat.
Rumah rusak, mata pencaharian hilang, bahkan tidak sedikit orang yang harus kehilangan anggota keluarga.
Dalam situasi seperti ini, dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan, termasuk melalui penyaluran zakat.
Tidak sedikit pula yang kemudian bertanya apakah korban bencana alam termasuk golongan yang berhak menerima zakat.
Dalam ajaran Islam, zakat tidak hanya dipahami sebagai ibadah pribadi, tetapi juga bentuk kepedulian sosial untuk membantu mereka yang sedang berada dalam kesulitan hidup.
Karena itu, penting untuk memahami posisi korban bencana alam dalam perspektif penerima zakat.
Baca Juga: Tips Dekorasi Rumah Jelang Hari Raya Idulfitri agar Terlihat Rapi
Kedudukan korban bencana alam sebagai penerima zakat
Bencana alam dapat mengubah kehidupan seseorang dalam waktu singkat. Mereka yang sebelumnya hidup dalam kondisi cukup bisa saja tiba-tiba kehilangan tempat tinggal, pekerjaan, hingga sumber penghidupan.
Dalam kondisi seperti ini, korban bencana dapat masuk dalam kategori orang yang membutuhkan bantuan mendesak.
Dalam perspektif Islam, mereka bisa termasuk dalam golongan al-gharimīn atau fakir sementara, yaitu orang yang kehilangan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar akibat suatu peristiwa.
Al-Qur’an dalam QS At-Taubah ayat 60 menyebutkan delapan golongan penerima zakat.