Grid.ID - Seorang sopir taksi online bernama Wendy Arie Harjanto ditangkap karena melecehkan penumpang perempuannya berinisial SKD (20). Insiden itu terjadi di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2026).
Tak hanya melakukan pelecehan, pelaku juga nekat mencekik korban lantaran panik direkam. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan disertai ancaman kekerasan.
Wendy terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Lantas bagaimana kronologi sopir taksi online lecehkan penumpang di Gambir? Simak penjelasannya.
Kronologi Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpang di Gambir
Peristiwa itu bermula saat SKD menggunakan jasa Wendy sebagai pengemudi taksi online pada Sabtu (14/03/2026). Kala itu, korban meminta diantarkan dari Stasiun Gambil ke Hotel Holiday Inn Gajah Mada.
Awalnya, korban diajak mengobrol santai. Namun, kemudian pelaku melakukan pelecehan non-verbal pada korban.
“Si driver ini mengajak bekencan atau mempertanyakan apakah perempuan ini membuka open BO,” jelas Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari, dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026) dilansir Kompas.com.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga mengganti rute dan membawa penumpang ke tempat sepi. Di tempat itulah, pelaku nekat melakukan aksinya.
Korban pun panik dan merekam aksi pelaku menggunakan ponsel hingga hal itu disadari pelaku. Pelaku lantas berusaha merebut ponsel korban hingga nekat melakukan kekerasan.
“Di situ timbul kepanikan driver, sehingga dia mencoba merebut (ponsel korban), dan melakukan upaya kekerasan dengan menindih, kemudian sempat mencekik korban,” jelas Rita.