Grid.ID - Kabar kurang mengenakkan datang dari artis Nikita Mirzani. Bagaimana tidak, kasasi yang diajukan Nikita Mirzani ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Akibatnya, Nikita Mirzani tetap harus menjalani hukuman 6 tahun penjara. Seperti diketahui, artis Nikita Mirzani kini tengah ditahan atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.
Awalnya, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hukuman sang artis diperberat menjadi 6 tahun saat banding yang ia ajukan ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Masih berharap bebas, Nikita akhirnya mengajukan kasasi ke MA. Sayangnya, kasasi Nikita Mirzani ditolak MA baru-baru ini. Hal itu membuatnya harus menjalani hukuman 6 tahun penjara.
“Tolak Kasasi terdakwa,” sebagaimana dikutip dalam laman resmi MA RI, Jumat (13/3/2026) dilansir dari Kompas.com.
Adapun permohonan kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026 ini baru diputus hari ini dengan majelis hakim yang diketuai oleh Soesilo dengan dua hakim anggotanya, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo. Majelis hakim juga menolak kasasi yang diajukan oleh penuntut umum.
Akibatnya, Nikita harus menjalani momen Lebaran 2026 di penjara. Tahun ini menjadi momen lebaran kedua bagi Nikita selama mendekam di balik penjara.
Perjalanan Kasus Nikita Mirzani
Melansir Tribunnews.com, kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys bermula dari masalah skincare. Nikita Mirzani mengunggah ulasan negatif tentang produk skincare milik Reza Gladys di media sosial.
Mengetahui hal itu, Reza lantas mengubungi Nikita untuk bersilaturahmi. Namun, Reza mengaku mendapat respon kurang baik saat menghubungi Nikita. Ia juga diminta membayar sejumlah uang terkait masalah tersebut.