Find Us On Social Media :

Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Tetap Santai hingga Pilih Lakukan Ini di Penjara!

By Widy Hastuti Chasanah, Jumat, 28 November 2025 | 05:50 WIB

Tiktokers Vadel Badjideh pilih lakukan kegiatan ini di penjara usai divonis 12 tahun penjara atas kasus anak Nikita Mirzani,

Grid.ID - Tiktokers Vadel Badjideh kini memang tengah mendekam di balik penjara. Vadel ditahan atas kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan aborsi.

Dalam kasus itu, Vadel terbukti bersalah atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, anak Nikita Mirzani. Awalnya, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara.

Namun, vonis itu diperberat usai banding yang ia ajukan ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada putusan banding yang dibacakan pada 5 November 2025, majelis hakim yang dipimpin Sri Andini, S.H., M.H. menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)."

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi amar putusan yang dikutip Grid.ID pada Kamis (6/11/2025).

Divonis 12 tahun penjara atas kasus anak Nikita Mirzani, Tiktokers Vadel Badjideh tertawa dan tetap santai. Ia bahkan memilih lakukan hal tak terduga di penjara.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik. Ia menyebut kliennya dalam kondisi baik-baik saja. Bahkan, mantan pacar LM itu memilih latihan dance di penjara.

"Baik-baik aja, sehat-sehat aja, latihan dance terus dia di dalam," ungkap Oya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (26/11/2025).

Tak terpuruk, Vadel tampak sudah legowo dengan vonis 12 tahun penjara tersebut. Bahkan, ia juga memilih santai.

"Biasa-biasa aja, dia menjalani aja," kata Oya.

Baca Juga: Respon Vadel Badjideh Usai Hukuman Diperberat 12 Tahun: Lucu Ya Hukum di Kita