Grid.ID - Kasus Nikita Mirzani dan asistennya kini diserahkan ke kejaksaan. Kuasa hukum sebut akan ada kejutan di sidang.
Usai menjalani sebanyak tiga kali perpanjangan masa tahanan, kasus yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya kini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas dari laporan dari Reza Gladys itu kini telah dinyatakan lengkap atau P21.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani dan Mail menjadi tersangka atas dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys. Kasus ini pun akan segera disidangkan.
"Pada Kamis 5 Juni 2025 pukul 12.00 WIB, untuk tersangka dengan inisial IM dan NM telah ditahap-duakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, dikutip dari Tribunnews.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah diserahkan bersama dengan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang ada di antaranya adalah mobil, ponsel, dokumen, flash disk hingga uang tunai senilai Rp 3,4 miliar.
Mobil yang dijadikan barang bukti adalah Mitsubishi Xpander. Total ada 9 dokumen, barang bukti digital berupa USB dan telepon genggam.
“Ada sembilan dokumen yang diserahkan, barang bukti digital ada 5 USB yang berisi dokumen elektronik kemudian 8 telepon genggam," ujar Reonald.
"Barang bukti selanjutnya adalah bukti hasil ekstraksi barang digital,” tambahnya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan akan ada kejutan saat sidang berlangsung. Pihaknya pun mengaku tak masalah kasus kliennya masuk ke kejaksaan.
"Selanjutnya kita buka aja di persidangan, enggak ada masalah," ujar Fahmi, dikutip dari Kompas.com.
Namun saat disinggung perihal kejutan yang dimaksud, ia tidak ingin menyebutkan secara detail. Pihaknya saat ini belum ingin memberikan komentar apa pun.
Baca Juga: Nikita Mirzani Masuk Rutan Pondok Bambu, Bakal Ditahan Bareng 3 Tahanan Lainnya