Find Us On Social Media :

3 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal 2025, Debt Collector Dilarang Ancam Nasabah

By Ines Noviadzani, Senin, 5 Mei 2025 | 13:09 WIB

Aturan soal penagihan debt collector pinjol

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Aturan terkait penagihan pinjaman online (pinjol) telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mekaniseme terkait penagihan ditegaskan sebagai upaya penguatan dari perlindungan konsumen.

Oleh karena itu, sebagai nasabah yang terikat dengan pinjol seharusnya tak perlu takut. Terlebih saat didatangi oleh debt collector terkait.

Melansi dari Tribunnews, ketentuan terkait cara penagihan debt collector telah tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023. Aturan tersebut mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam bagian XI beleid tersebut, disebutkan bahwa penagihan dapat dilakukan dengan dua cara. Keduanya yaitu desk collection dan field colletion.

Desk collection yaitu penagihan yang dilakukan secara tidak langsung. Penagihan dapat melalui pesan, panggilan telepon, video, atau perantara lain.

Kemudian cara yang kedua adalah field collection, yaitu penagihan yang dilakukan secara langsung atau tatap muka. Debt collector saat melakukan penagihan ini pun harus memperoleh pelatihan yang memadai.

Sementara dilansir dari Kompas.com, ada beberapa aturan OJK yang harus dipatuhi oleh para debt collector. Salah satunya tidak boleh menebar ancaman.

1. Waktu Penagihan

Dalam aturan baru, OJK membatasi jam penagihan utang oleh debt collector. Penagihan utang pinjol dilakukan antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

2. Tidak Mengancam atau Menyebarkan Data

Baca Juga: Berapa Lama Waktu yang Diperlukan Debt Collector Pinjol untuk Lakukan Penagihan? Ini Aturan dari OJK