Find Us On Social Media :

Gak Perlu Ngegas, Ini 3 Cara Hadapi Debt Collector Pinjol Gadungan

By Ines Noviadzani, Sabtu, 3 Mei 2025 | 13:29 WIB

Tips menghadapi debt collector gadungan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Kasus mengenai keberadaan debt collector (DC) pinjol gadungan sangat mereshkan masyarakat. Terutama bagi yang mengalaminya, pasti tak bisa menahan emosi saat menghadapi gertakan DC gadungan.

Melansir dari laman Tribunnews, ternyata ada beberapa cara untuk menghadapi DC gadungan. Divisi Humas Mabes Polri membagikan beberapa tips cara menghadapi oknum debt collector, terlebih mereka yang kerap menarik paksa kendaraan nasabahnya.

Tips Menghadapi Debt Collector Gadungan

1. Identitas KTP

Syarat utama yang harus dimiliki oleh debt collector adalah identitas diri. Mereka harus menunjukkan secara jelas KTP atau SIM yang dimiliki.

2. Kartu Sertifikasi Profesi

Berprofesi sebagai debt collector nyatanya harus memiliki sertifikat. Kartu Profesi diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

3. Surat Kuasa

Syarat selanjutnya yang tak kalah penting adalah debt collector yang datang harus memiliki surat kuasa. Dokumen tersebut diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai dengan nama yang bersangkutan.

Sementara dilansir dari Kompas.com, tidak semua debt collector bisa menarik kendaraan. Yulian Warman, Group Function Committee Leader Communication and ESG Astra Financial memberikan solusinya.

Baca Juga: Debt Collector Wajib Tahu, Beginilah Prosedur Resmi Penarikan Kendaraan Kredit Macet