Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Aktris Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan yang kedua terkait laporan dokter Reza Gladys pada hari ini, Senin (3/3/2025). Namun, sampai berita ini ditulis, belum terlihat batang hidung Nikita di Polda Metro Jaya.
Malahan, di siaran langsung TikTok-nya, Nikita mengaku bahwa dirinya akan pergi syuting sebanyak dua episode pada hari ini.
"Hari ini aku syuting dua episode," kata Nikita, dikutip dari siaran langsung TikTok @nikihuruhara, Senin (3/3/2025) siang.
Terkait hal ini, praktisi hukum Deolipa Yumara ikut memberikan tanggapan. Dia menyebut ada potensi Nikita akan dijemput paksa apabila mangkir dari pemeriksaan hari ini. Apalagi status Nikita sudah jadi tersangka.
"Semisal nggak datang baru dibikinlah surat panggilan jemput bawa sebagai tersangka. Jadi dicari Nikita di mana, dijemput, dan dibawa ke Polda," kata Deolipa ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (3/3/2025).
Namun, apabila Nikita tidak bisa ditemukan keberadaannya oleh pihak kepolisian, tak menutup kemungkinan bahwa aktris 38 tahun itu akan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kalau sudah dicari-cari nggak ketemu, dia ngumpet misalnya, baru dibikin daftar pencarian orang, DPO. Jadi ada surat jemput bawa, baru DPO kalau nggak ditemukan," lanjutnya.
Deolipa menyebut bahwa Nikita seharusnya ditahan apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi ancaman hukuman yang menjerat Nikita Mirzani lebih dari lima tahun.
Baca Juga: Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Hari Ini, Nikita Mirzani Ngaku Sibuk Syuting, Bakal Mangkir?
"Tergantung, kalau dia dijerat dengan tuntutan pidana di bawah 5 tahun, dia bisa tidak ditahan. Tapi kalau dijerat dengan pasal-pasal pidana ancaman hukuman di atas 5 tahun, tentunya akan ditahan," ujar Deolipa.
"Sekarang kita lihat Nikita Mirzani dijerat pasal berapa aja, kan ada Pasal pencemaran nama baik dengan UU ITE, kemudian ada Pasal pemerasan hukumannya di atas 5 tahun, kemudian ada Pasal TPPU di atas 5 tahun juga, jadi berpotensi untuk ditahan," sambungnya.